Di balik layar

Sekadar Berbagi Pengalaman (2)

Lanjutan dari Sekadar berbagi Pengalaman (1).

Penerjemahan nonbuku

T: Saya diminta untuk sekalian merapikan tabel-tabel yang ada dalam materi terjemahan yang saya garap. Apakah itu termasuk pekerjaan penerjemah?
J: Silakan baca tulisan ini.

T: Bisa saya minta no telpon Dina? Untuk berkonsultasi langsung. Saya pribadi lebih senang berkomunikasi langsung melalui telp untuk hal yang sifatnya singkat namun butuh penjelasan detail. Lebih interaktif dan cepat dan efektif.
J: Untuk ditanya tentang penerjemahan, aku lebih suka berkomunikasi melalui komentar blog atau email. Mohon maklum.

T: Menerjemahkan invoice itu harus pakai penerjemah tersumpah nggak?  Bagaimana dengan website, apa perlu penerjemah tersumpah juga? 
J: Penerjemah bersumpah itu penerjemah yang memiliki sertifikat untuk mengerjakan penerjemahan dokumen hukum atau surat-surat yang memiliki konsekuensi hukum, seperti Akta Kelahiran, Ijazah, Akta Pendirian Perusahaan, dsb. Selain itu, tidak diperlukan penerjemah bersumpah untuk menerjemahkan.

T: Di mana saya bisa cari informasi tentang lowongan pekerjaan menerjemahkan?
J: Biasanya aku mendapat informasi lowongan di  milis Bahtera, grup HPI – Himpunan Penerjemah Indonesia  di Facebook, grup khusus penerjemah dan editor buku di Facebook, di milis khusus anggota HPI, dan dari teman. Aku juga rajin mengirimkan lamaran ke agensi luar negeri yang diketahui bonafide walaupun mereka tidak sedang membuka lowongan pekerjaan.

T: Mengambil sertifikasinya dimana?
J: Untuk sertifikasi, penyelenggaranya ada beberapa, di antaranya adalah Himpunan Penerjemah Indonesia dengan Tes Sertifikasi Nasional-nya atau Ujian Kualifikasi Penerjemah (yang konon sudah tidak diselenggarakan lagi). Baru tahun 2014 aku mengikuti TSN HPI.

T: Kalau mau cari-cari referensi mengenai prinsip-prinsip menulis (seperti comment Mbak di blog soal pengulangan kata, penegasan, dll) itu bisa di mana ya, Mbak?
J: Sebenarnya kuncinya banyak membaca. Mungkin blog Catatan Penerjemahan ini berguna. Bila ingin membaca buku-buku tentang penerjemahan, silakan tengok postingan ini.

T: Apakah Mbak Dina berkenan berbagi projek sekaligus membimbing saya?
J: Dibandingkan dengan beberapa orang, aku belum lama jadi penerjemah dan tidak merasa punya kapasitas untuk membimbing, simak The Blind Leading the Blind. Proyek penerjemahan yang kukerjakan kebanyakan membutuhkan CAT Tool untuk menggarapnya dan  oleh klien secara eksplisit aku tidak diizinkan mengalihdayakan pekerjaan itu kepada orang lain.

T: I am interested to join your team as a freelance translator if you have more projects.
J: Thank you, but I do not own an agency therefore I do not have any team.

T: Apa sih CAT Tool itu?
J: CAT Tool = Computer Aided Translation Tool. Perangkat lunak yang dipakai penerjemah untuk mendukung dan memfasilitasi proses penerjemahan. Keistimewaan perangkat lunak ini adalah mampu menyimpan hasil terjemahan kita, yang disebut juga Translation Memory (TM), sehingga bila menemukan frasa yang sama di lain waktu, frasa itu akan muncul kembali. Jadi, penerjemah tetap harus menerjemahkan, ya, jangan berharap perangkat lunak menyediakan “tabungan” TM. Simak selengkapnya.

T: CAT Tool untuk pemula banget seperti saya yang gampang pake apa ya?
J: CAT Tool pertama yang kupakai untuk belajar adalah OmegaT. Selain gratis, cara pakainya juga cukup mudah. Simak dasar-dasar menggunakan OmegaT dalam kerja penerjemahan ini: http://www.youtube.com/watch?v=3Wv79R9Sp6E

T: Bagaimana cara menggunakan CAT Tool Wordfast Classic?
J: Simak penjelasan Mas Wiwit Tabah Santoso ini.

Ini sebenarnya salinan dari surat-surat elektronik dan pesan melalui jejaring sosial yang sudah dirapikan. Karena sudah satu atau dua kali aku menjawab pertanyaan dengan menyalin-rekat, sekalian saja aku pasang di sini.

Sudah baca Order Terjemahan?

Selain pengalamanku di atas, mungkin Anda tertarik untuk membaca pengalaman teman-teman lain tentang serba-serbi jadi penerjemah:

8 tanggapan untuk “Sekadar Berbagi Pengalaman (2)”

  1. mbak, aku baru patah hati ditolak penerbit…
    jadi gak ada semangat nerusin kerjaan.. (mental cemennn :)) akhirnya kubaca lagi deh tulisan mba Dina ini dengan semua link di dalamnya.. mencari inspirasi dan membangun semangat…
    Doakeeen ya mbaaaaaaaa

  2. Salam hormat mba Dina,
    Saya mau bertanya perihal pajak penghasilan bagi penerjemah.
    Saya telah mengerjakan proyek terjemahan dari vendor di luar negeri, saat akan membuat Invoice, mereka minta saya menyertakan pajak bagi jasa penerjemahan yang berlaku di Indonesia terkait Pajak Penghasilan..jika tidak disertakan, maka saya tidak akan mendapat hak saya, bagaimana itu mba ya…
    Mohon informasinya mba,
    Terima kasih

    1. Salam, Wandy.
      Sayangnya aku belum pernah mengalami hal seperti itu jadi tak tahu bagaimana mengatasinya. Aku sangat awam dengan perpajakan jadi tidak bisa membantu.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.